Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” jelas Hamid
Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, saat membuka acara
Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D
lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah
menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan
ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini
segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan
Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum
karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah
menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri
maupun aturan lainnya.
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut
merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik.
“Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di
Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua
sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana,
operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator
sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di
selaTraining of Trainer Sistem Pendataan
Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap
Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab
Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program
Indonesia Pintar (PIP). (Billy Antoro)sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif :
dewa-lotto.name
dewa-lotto.com